Seorang ayah di Ciputat membanting bayinya hingga tewas karena kesal mendengar tangisan. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Polda Jateng menyelidiki kasus remaja yang melapor dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora terkait tuduhan dirinya jadi pembuang bayi.
Polisi menangkap pria inisial NH (21) yang merupakan ayah dari bayi yang dibuang di tempat sampah pinggir jalan Desa Puri Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati.