Polisi menangkap seorang pria di Medan bernama Boasa Simanjuntak (56) karena menyebarkan konten hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian di medsos.
Kasus penyebar hoaks UAS diperiksa polisi soal Rempang memasuki babak baru. Kedua tersangka penyebar hoaks tersebut beserta barang bukti dilimpahkan ke jaksa.