detikKalimantan
Gubernur Diminta Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Kemnaker meminta gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
7 jam yang lalu







































