Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK juga menggunakan pasal pencucian uang agar bisa melacak alur dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jemaah haji Aceh di Makkah menerima dana wakaf Baitul Asyi sebesar 2 ribu Riyal. Pembagian dilakukan bertahap, dengan harapan dana dimanfaatkan sebaiknya.
KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Berikut ini beberapa hal tekait kasus yang belum ditetapan tersangkanya itu.