Dimas Radika, terdakwa korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit jalani sidang tuntutan. Jaksa menilai ia bersalah dan menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Tujuh temuan Komnas HAM terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.