Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pencatatan resmi dikenal dengan istilah nikah siri. Pernikahan seperti ini telah ada sejak zaman Umar bin Khattab
DP3A Sukabumi berkomitmen mendampingi bocah 13 tahun korban pencabulan hingga hamil. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, tegas Agus Sanusi.