Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar.
Pimpinan KPK Johanis Istanak mewanti-wanti para pemimpin dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.
Eks Bupati Klaten Sri Hartini hadir di depan publik usai bebas usai menjalani hukuman penjara sejak 2017. Ia hadir dalam pelantikan DPRD Klaten, siang ini.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara.