Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pihak Brigadir J menilai putusan itu sudah tepat.
Banding yang diajukan Sambo telah ditolak. Mantan Kadiv Propam itu resmi dipecat dari Polri dengan tidak hormat. Ia pun kehilangan gaji puluhan juta rupiah.