Kades di NTB meminta pengesahan revisi UU Desa langsung diberlakukan. Revisi UU itu salah satunya mengatur penambahan masa jabatan dari enam menjadi 8 tahun.
Perubahan UU MK pada 2024 ini juga hampir sama dengan sebelumnya, terkait masa jabatan hakim MK dan mekanisme recall melalui konfirmasi kepada lembaga pengusul.