Pria berinisial JS (31) asal Kecamatan Wedi, Klaten, ditangkap polisi saat membawa kabur motor Vario milik W (22), wanita yang dikenalnya lewat medsos.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap usai menggelar judi online menggunakan ikan cupang.