Pria inisial JS (31) asal Kecamatan Wedi, Klaten, nekat membawa kabur sepeda motor Vario milik W (22), wanita yang dikenalnya lewat media sosial. Belum sempat menjual motor curiannya, pria pengangguran itu keburu ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten.
"Yang bersangkutan mengajak kenalan korban di salah satu platform media sosial. Kemudian mengajak jalan dan makan," kata Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah makan di Klaten. Keduanya bertemu pada Minggu (15/2) pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli rokok," ujar Faruk.
Ternyata pelaku nekat membawa kabur motor korban. Korban pun kemudian melapor ke Polres Klaten.
"Tersangka ditangkap 16 jam setelah korban melapor. Kita melakukan pengejaran sampai Ungaran Semarang, dan alhamdulilah bisa kita amankan bersama sepeda motor korban,'' ungkap Faruk.
Korban dan tersangka disebut baru kenal sekitar seminggu.
"Sengaja kabur dari kejaran petugas. Dari pengakuan baru satu kali melakukan," ucap Faruk.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor korban, ponsel, dan lainnya.
"(Motor) Belum sempat dijual, masih dalam penguasaan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp 500 juta," pungkas Faruk.
(dil/ams)
