Pemerintah cabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo. Pencabutan ini terkait pelanggaran lingkungan dan kawasan geopark.
Jaksa mengungkap aliran dana kasus investasi fiktif PT Taspen. Jaksa mengatakan eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar.