PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memasang plang pada lahan di Tanah Abang yang sempat diperdebatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Ketua GRIB Jaya Rosaria de Marshall atau Hercules. Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi.
Dilihat dari akun Instagram Ara, @maruararsirait, postingan yang diunggah pada Senin (20/4), terlihat plang dari PT KAI yang sudah berdiri. Tidak hanya di lahan yang sempat diperdebatkan dengan Hercules saja, plang juga ada di beberapa lokasi lainnya.
"Apresiasi juga kami sampaikan atas terlaksananya pemasangan plang di lokasi sebagai penanda kepemilikan aset PT KAI, bahkan lebih cepat dari yang dijanjikan," tulisnya dalam caption Instagram, dikutip Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada plang berwarna putih itu tertulis bahwa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tertulis juga lahan tersebut masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya sesuai nomor laporan LP/B/3779/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
PT KAI pasang plang di lahan Tanah Abang Foto: Tangkapan layar via Instagram @maruararsirait |
Alah hak tanah tersebut berdasarkan HPL Nomor 19 Jakarta Pusat (HPL Nomor 5 Kebon Melati) dan HPL Nomor 17 Jakarta Pusat (HPL Nomor 6 Kebon Kacang).
Ara juga menyampaikan apresiasi pada PT KAI untuk dukungan dan keterbukaan dalam pemanfaatan aset PT KAI untuk program perumahan rakyat. Menurutnya, langkah tersebut bisa membuka peluang besar untuk penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
"Dengan sinergi lintas sektor ini, kami optimistis program perumahan rakyat dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Mohon doa dan dukungan agar upaya ini segera terwujud," tutupnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sebuah video sempat viral yang memperlihatkan Ara tampak beradu argumen dengan Hercules perihal status lahan di Tanah Abang. Dalam video tersebut, Ara mengatakan ingin menggunakan lahan tersebut untuk rumah rakyat bukan untuk pengembang. Dalam video yang sama, Hercules mengatakan kalau memang tanah itu milik negara, ia akan menyerahkannya.
Menurut keterangan Kementerian PKP, lahan tersebut adalah milik PT KAI dengan status clean and clear. Namun, ditempati oleh masyarakat secara ilegal.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengatakan bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.
Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.
"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).
Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.
Pada Jumat (17/4/2026), dalam pertemuan yang melibatkan Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, hingga PT KAI, disebutkan kembali bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Luas lahan di Tanah Abang yang menjadi sengketa ini adalah 4,3 hektare yang terbagi ke 3 lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan nomor 19.
(abr/zlf)












































