Polisi sebut 3 tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang penjual cermin bernama Bambang Setiawan, tidak tergabung dalam organisasi maupun instansi apapun.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendalami munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Tiga maling motor di Surabaya menggunakan kode rahasia saat beraksi. Mereka mengakui pencurian 36 motor dan kini membantu polisi mengembalikan barang curian.