AJ (22), pria asal Cianjur, diamankan gegara memaksa pelajar SMP mencium kaki dan menendang korban. Polisi mengungkap aksi pelaku karena dendam masa lalu.
Kasatpol PP Madina Yuri mencabut laporannya yang dianiaya anggota sendiri. Pencabulan laporan itu setelah polisi menerapkan restorative justice pada perkara itu