Polisi menangkap dua pria asal NTB terkait pencurian motor di Gianyar, Bali. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Polisi menangkap pria berinisial WBF (21) di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga.