Aksi maling motor berpistol kembali meresahkan warga Garut. Kali ini, sang maling berinisial AAS apes karena tertangkap warga saat beraksi meski sempat menembak warga yang hendak menangkapnya.
Ceritanya bermula ketika AAS dan seorang temannya sesama maling berupaya melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Malangbong, pada Minggu (15/6) pagi kemarin.
"Dua orang pelaku mendatangi rumah warga yang terdapat sepeda motor," ucap Kapolsek Malangbong AKP Suwarna kepada detikJabar, Senin, (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan dua orang maling ini terendus sang pemilik rumah. Korban yang mengintip dari jendela melihat AAS sedang menduduki motornya dan terlihat berupaya membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat.
"Korban dan tiga orang saksi kemudian mengejar pelaku," katanya.
Di sini lah, kemudian drama terjadi. AAS dan temannya yang menyadari aksinya kepergok, lari tunggang-langgang.
Maling Tembak Warga
Suwarna menjelaskan, di momen tersebut, AAS sempat mencabut sebuah pistol dari tas yang digunakannya. Kemudian, pistol tersebut ditembakkan sebanyak 3 kali ke arah warga yang mengejarnya, hingga seorang warga terluka.
AAS akhirnya menyerah usai dikepung warga. Dia sempat menjadi sasaran amuk massa, sebelum diamankan personel Polsek Malangbong yang berada dekat dengan lokasi kejadian.
AAS kemudian digiring ke kantor polisi. Sedangkan rekannya, kabur dan kini menjadi buronan polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pistol yang digunakan AAS saat beraksi berjenis airsoft gun.
"Kami amankan sebuah pistol berjenis airsoft gun, gas CO2, peluru gotree, kunci leter Y, dan tas selempang serta gunting kecil," kata Suwarna.
Bukan Orang Baru di Dunia Kriminal
AAS ternyata bukanlah orang baru di dunia hitam pencurian sepeda motor di wilayah Garut Utara. Suwarna mengatakan, AAS pernah dibui dalam kasus serupa.
"Tersangka ini residivis. Pengakuannya sudah tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Malangbong," ungkap Suwarna.
AAS kini ditahan polisi. Dia terancam penjara belasan tahun usai dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juga berpotensi disangkakan pasal dalam Undang-undang Darurat terkait pistol.
Aksi curanmor bersenjata api sendiri, bukan kali ini saja meresahkan warga Garut. Sebelum AAS, setidaknya ada dua maling motor berpistol lain yang diringkus polisi dalam rentang tahun 2025 ini.
(yum/yum)