PPATK memblokir ratusan ribu rekening dormant. Nasabah dapat mengaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur resmi. Uang tetap aman selama proses reaktivasi.
Kejati Sulsel menetapkan karyawati bank berinisial R sebagai tersangka baru kasus kredit fiktif, merugikan negara Rp 3,8 miliar. Penyidikan masih berlanjut.