Sri Mulyani mengatakan lembaga multilateral itu sebenarnya dibentuk pasca Perang Dunia II untuk menyelesaikan sengketa hingga permasalahan antar negara.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita aset tersangka FD, mantan Kacab Bank Bengkulu, terkait penggelapan dana Rp 6,7 miliar. Proses penyitaan resmi dan diawasi.