"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak," kata MK.
Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan pagar gedung DPRD NTB saat demonstrasi kawal putusan MK dan tolak pembahasan ulang revisi UU Pilkada.
KPU RI menggelar rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK tentang PHPU. Dalam rapat ini, KPU RI mengundang seluruh jajaran pengurus tingkat daerah.