Sebuah perusahaan milik negara di China berencana melakukan eksperimen penambangan besar di perairan internasional di Samudra Pasifik, termasuk area di Jepang.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.