Jika kamu tidak menerima surat undangan atau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka ikuti cara berikut ini agar tetap bisa nyoblos Pemilu 2024. Simak caranya!
Hari ini, 14 Februari 2024, tiba saatnya rakyat Indonesia menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin periode lima tahun ke depan. Selamat memilih!