detikNews
Perkosa Remaja Gangguan Jiwa Usia 16 Tahun, Pria Sulut Dihukum 12 Tahun Bui
Pria di Sulut divonis 12 tahun penjara setelah terbukti memperkosa remaja berusia 16 tahun yang memiliki gangguan jiwa (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ).
Minggu, 25 Okt 2020 14:55 WIB







































