Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, tetap mendapat gaji tahunan sekitar 262,5 juta won atau setara Rp 2,95 miliar (kurs Rp 11,12/ 1 won).
Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna dijadwalkan digelar hari ini (22/8).