Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. MAKI menyebut PK tak ada mengurangi hukuman.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.