Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Sebanyak 2.700 lubang bekas tambang belum direklamasi pada 2024. Lubang-lubang tersebut berada di Kalimantan Timur, tidak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN).