Pasca perceraian, mantan suami masih mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi kepada mantan istrinya. Lalu, bagaimana bila mantan istri hendak menikah lagi?
Pembagian waris sudah diatur secara rigid dalam peraturan. Baik untuk yang beragama Islam, non Muslim, merujuk ke hukum waris Tionghoa atau hukum adat.