Kemendikdasmen merumuskan kebijakan tindak lanjut Putusan MK yang mewajibkan pemerintah menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan kesempatan bagi siswa SMA dan SMK yang kurang mampu untuk bersekolah gratis di sekolah swasta terpilih.