Universitas Harvard menyepakati penyelesaian gugatan hukum sebesar US$ 53 juta (Rp 945,2 miliar) terkait skandal penjualan organ manusia yang membuat gempar.
Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Inalum ditunda lagi karena tuntutan dari Kejati Sumut belum siap. Kerugian negara mencapai Rp 141,4 miliar.