PN Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda. Usai penolakan itu, penyidik p engebut pemberkasannya untuk disidangkan.
Dua tersangka tawuran maut, F dan H, menggugat praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan ditolak hakim, kasus dilanjutkan ke pengadilan.