Mendag Budi Santoso umumkan pembebasan tarif bea masuk produk Indonesia ke Kanada melalui CEPA yang mulai berlaku 2026, membuka peluang ekspor dan investasi.
"Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu," ungkap dia.