Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK perkuat regulasi dan melindungi investor. OJK kini memiliki kewenangan luas.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.