Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Jokowi.
Jokowi memilih penyelesaian 'di luar persidangan' untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Para aktivis menolak dan ingin penyelesaian secara yudisial.
Anggota Komisi III DPR RI dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan ada enam hal yang menjadi catatan atas pidato kenegaraan Presiden
Letjen (Purn) Djaja Suparman bakal segera dipenjara karena korupsi. Dia bersurat ke Jokowi. Istana merespons bahwa pihaknya tidak ikut campur urusan hukum.
Istana merespons surat terbuka Letjen (Purn) Djadja Suparman yang ditujukan ke Jokowi. Istana menegaskan pemerintah tak boleh mengintervensi kasus hukum.