Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.
AMNT telah memenuhi sebagian besar dari kriteria The Copper Mark yang merupakan sertifikasi terkemuka untuk praktik produksi tembaga yang bertanggung jawab.