detikNews
Karyawan Bank BUMN Dibui 13,5 Tahun karena Bobol Uang Puluhan Miliar Rupiah
PN Ambon menjatuhkan vonis 13,5 tahun bui kepada pembobol bank BUMN di Ambon Tata Ibrahim. Tata bersama kawanannya membobol uang bank mencapai puluhan miliar.
Jumat, 15 Jan 2021 17:01 WIB