LW Doa Bangsa Gaet bank bjb Syariah untuk Kelola Wakaf di Daerah

LW Doa Bangsa Gaet bank bjb Syariah untuk Kelola Wakaf di Daerah

Hana Nushratu Uzma - detikJabar
Senin, 24 Jun 2024 15:55 WIB
Lembaga Wakaf Doa Bangsa
Foto: Lembaga Wakaf Doa Bangsa
Jakarta -

Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa menginvestasikan dana wakafnya di bank bjb Syariah KCP Palabuhanratu, Sukabumi, dalam program Tabungan Setara Deposito atau disingkat Tasedo.

Selain bertujuan menjaga dan mengembangkan harta benda wakaf, Investasi ini dilakukan dalam rangka kontribusi LW Doa Bangsa sebagai Nazhir untuk penguatan keuangan syariah di daerah melalui Bank Daerah seperti bank bjb Syariah KCP Palabuhanratu, Sukabumi.

Funding Officer bjb Syariah KCP Palabuhanratu Ifda Fitriani menyatakan apresiasinya kepada LW Doa Bangsa yang sudah mulai berkontribusi dalam penguatan keuangan syariah di daerah melalui program Tasedo. Tasedo ini seperti deposito di mana nasabah menyimpan dananya di bank dalam jangka waktu tertentu terhadap mana nasabah mendapat bagi hasil mudharabah dalam setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun program Tasedo ini, memberikan opsi kepada nasabah besaran dana yang mau di-hold dari total dana yang didepositokan yang sisanya bisa diambil nasabah kapan pun sesuai keinginannya. Selain itu nasabah bisa juga melakukan top-up terhadap besaran nominal deposito sebelumnya dimana bagi hasilnya disesuaikan dengan besaran yang didepositokan.

Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus dewan pengarah LW Doa Bangsa Ayep Zaki menegaskan penguatan ekonomi syariah bisa diawali dengan kepedulian kita kepada bank daerah yang berbasis Syariah. Sebagai lembaga wakaf, LW Doa Bangsa hadir untuk ikut serta dalam penguatan ekonomi syariah di daerah.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak sekarang, kapan lagi?, Jika bukan kita, terus siapa lagi yang mendukung ini?," tegas Ayep, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Selain Tasedo, bank bjb Syariah juga menawarkan fasilitas lainnya seperti lock and win di mana nasabah akan mendapatkan bagi hasil, hadiah dimuka, dan tentunya pengembalian pokok setelah jatuh tempo.

(akn/ega)


Hide Ads