Sebanyak 13 asosiasi Perjalanan dan Ibadah Haji dan Umrah di seluruh Indonesia sorot RUU Perubahan Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ibadah haji ilegal berisiko tinggi, termasuk masalah hukum dan keselamatan. Arab Saudi memperketat pengawasan, denda, dan deportasi bagi jamaah ilegal.
Pemkab Purwakarta menyiapkan 222 mobil dinas untuk menjemput calon jemaah haji, memastikan kenyamanan dan keamanan dalam proses pemberangkatan ke tanah suci.
YLKI menyoroti pembatalan keberangkatan jamaah haji furoda 2025. Mereka mendesak pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan pengembalian dana.