"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulis Mahfud Md.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.