Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung dan diundangkan.
Selain utang US$ 191 miliar atau setara Rp 2.875 triliun yang berpotensi gagal bayar, perusahaan juga diduga tak membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan.