David Chandra divonis 12 tahun 6 bulan penjara atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Lina. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Majelis hakim PN Medan memvonis David Chandra dengan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.
Izin usaha videotron dibekukan buntut penebangan 10 pohon secara ilegal di depan SixNine Padel, Bandung. Pengelola videotron terbukti telah memotong pohon.