Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan baru berlangsung seminggu.
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional dan rumah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN. Selain Dadan, rumah Sony dan Lodewyk juga digeledah.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Tiga tersangka diduga intervensi dan markup harga.