detikNews
Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras
Kantor wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024.
Kamis, 19 Des 2024 12:18 WIB