Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Misi Dagang Jatim di Batam memperkuat konektivitas dengan Kepulauan Riau, menampilkan Pertunjukan Wastra Sidoarjo dan mencapai transaksi Rp 4,4 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu.