10 terdakwa pembakaran DPRD Sulsel dituntut 1 tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda saat demo ricuh.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, di kasus dugaan penghasutan.