Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial DHL ditikam saat rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berakhir ricuh. Polisi telah mengamankan pelaku berinisial MRM.
Korban ditikam di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat (27/2). Peristiwa itu memicu demonstrasi sejumlah mahasiswa yang berujung pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas kampus di FEB Unpatti pada Selasa (3/3).
Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim mengatakan pelaku penikaman telah diamankan dan ditetapkan tersangka. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026," kata Androyuan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Kronologi Mahasiswa Unpatti Ditikam
Androyuan menuturkan peristiwa tersebut bermula dari rapat DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Saat rapat berlangsung terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.
"Perdebatan kemudian berujung pada aksi bentrok antara dua kelompok mahasiswa di area parkiran Gedung B FEB Unpatti. Keributan tersebut berlanjut dengan aksi saling kejar hingga keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga," jelasnya.
Dia mengungkapkan pelaku MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju ke lokasi kejadian.
"Sesampai di lokasi, tersangka bersama rekannya kembali terlibat aksi saling ejek dengan kelompok mahasiswa lain hingga terjadi pengejaran ke arah jalan raya Rumah Tiga. Pisau yang berada di jok motor kemudian diambil oleh rekannya dan digunakan saat mengejar kelompok mahasiswa hingga ke lorong Gandaria," katanya.
Setelah sempat dilerai warga, kelompok tersebut terpencar. Namun, saat berada di samping swalayan Rumah Tiga, tersangka dan kelompoknya kembali berhadapan dengan sekelompok orang yang memicu perkelahian.
"Dalam kondisi emosi dan mengira kelompok tersebut adalah pihak yang memukul saudaranya, tersangka MRM melakukan penikaman terhadap korban DHL sebanyak dua kali," ujarnya.
Setelah kejadian, tersangka baru menyadari bahwa korban yang ditikam merupakan kenalannya sendiri. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
"Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar, dan menyita sejumlah barang bukti," bebernya.
15 Mahasiswa Bakar Fasilitas Kampus Dipolisikan
Sejumlah mahasiswa kemudian melakukan aksi demonstrasi terkait penikaman itu yang berakhir ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran fasilitas kampus pada Selasa (3/3). Pihak kampus lantas melaporkan 15 mahasiswa ke Polresta Ambon pada Kamis (5/3).
"Universitas mengambil langkah hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan tindakan anarkis di lingkungan kampus," kata Wakil Rektor III Unpatti Nur Aida Kubangun dilansir dari Antara, Jumat (6/3).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. Nur Aida mengatakan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus telah mengganggu keamanan serta aktivitas akademik mahasiswa.
Sementara itu, Dekan FEB Unpatti Teddy Christianto Leasiwal mengatakan laporan pidana dibuat oleh universitas. Sementara di tingkat fakultas, mahasiswa yang terlibat juga akan diberikan sanksi akademik.
"Memang laporan pidana dibuat oleh universitas, tetapi fakultas tetap akan memproses mahasiswa yang terlibat pembakaran, penikaman maupun kerusuhan melalui mekanisme akademik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dia mengaku pihaknya sebelumnya telah berupaya menjaga stabilitas keamanan setelah insiden perkelahian antar mahasiswa dalam kegiatan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Bahkan, upaya perdamaian telah difasilitasi dan disaksikan aparat kepolisian.
"Setelah pertemuan damai yang juga disaksikan Kapolda, kami berpikir persoalan sudah selesai. Namun, kejadian pembakaran fasilitas ini tentu sangat disayangkan," ujarnya.
