Kejaksaan Negeri Sleman mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fasilitas wisata kolam renang di Kalurahan Margokaton, Seyegan, Sleman.
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara, termasuk 14 kasus narkotika. Kegiatan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan.
Sidang dugaan pemalsuan SHM melibatkan asisten Surveyor BPN Gresik, Deva. Kasus ini mengungkap manipulasi dokumen tanah seluas 2.292 m² tanpa izin pemilik.
Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, merugikan negara Rp 1,85 miliar. Proses penyidikan masih berlanjut.
Boyamin meminta agar Juliyatmono ditetapkan sebagai tersangka usai disebut menerima Rp 4,5 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung.