detikSumbagsel
Cuti Melahirkan Kini Bisa 6 Bulan tapi Harus Memenuhi Syarat Ini
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan DPR pada Selasa (4/6/2024). Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Sabtu, 08 Jun 2024 05:39 WIB