Kejati Sulteng menahan tiga tersangka korupsi proyek jalan di Parigi Moutong, menyebabkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut.
Nilai kerugian keuangan negara dari proyek RSUD Ruteng mencapai Rp 16,4 miliar. Angka tersebut jauh di atas pagu anggaran proyek sebesar hampir Rp 10 miliar.
Eks Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsa, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena penyimpangan dana komite. Kerugian negara capai Rp 1,17 M..