Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi insentif nakes. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan COVID-19