Hakim menyatakan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hal memberatkan adalah Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan di sidang.
Hakim meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti Rp 19,6 M di kasus suap dan gratifikasi. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa senilai Rp 47,8 M.
Awalnya mengira sakit perut haid biasa, wanita di Jakarta ini ternyata mengidap kanker endometrium stadium akhir yang telah menyebar ke beberapa bagian tubuh.
Satpol PP Sidoarjo akan menerapkan Perda No. 10 Tahun 3013 untuk menjerat Masriah yang kembali berulah. Perda ini sudah pernah dikenakan ke Masriah sebelumnya.